Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Semen Padang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1971
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SEMEN PADANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7097
Jumlah diDownload1