Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948 Tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Tentara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun1948
TentangPENGADILAN TENTARA. SUSUNAN DAN KEKUASAAN. PERATURAN TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 37 DARI HAL SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN TENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7069
Jumlah diDownload279