Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 66-2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun2008
TentangPERUBAHAN PP 66-2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1362
Jumlah diDownload234
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan200
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum