Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 66-2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 200 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur