Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1991
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI KERETA API
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 1991
Pejabat Pengundangan