Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iv, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1996
TentangPELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 1996
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum