Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 26-1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor87
Tahun2000
TentangPERUBAHAN PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6038
Jumlah diDownload48
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan171
Nomor Tambahan4006
Tanggal Pengundangan30 September 2000
Pejabat Pengundangan