Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1977
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1973 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Januari 1977
Pejabat Pengundangan