Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Atas Pp 17-1999 Tentang Badan Penyehataan Perbankan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor99
Tahun1999
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAAN PERBANKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5951
Jumlah diDownload231
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan227
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum