Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan. Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5, 7, 8, 9, 11 dan 16

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1947
TentangDEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN. MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO.5, 7, 8, 9, 11 DAN 16
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan