Undang-undang Nomor 10 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 37 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Mei 1953 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia