Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Penetapan Anggaran Bagian Bagian Perusahaan Negara I.b.w. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1962

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1962
TentangPENETAPAN ANGGARAN BAGIAN BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6070
Jumlah diDownload301