Undang-undang Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Ngera I.b.w. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1963
TentangPENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NGERA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1963
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6198
Jumlah diDownload315
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan92
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945