Undang-undang Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.b.w. dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1963
TentangPENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2358
Jumlah diDownload302
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945