Undang-undang Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Menetapkan \"undang-undang Darurat Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea\" Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1951
TentangMENETAPKAN \"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA\" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan