Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1962 , Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang Undan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 1962 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1962 , TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 8) MENJADI UNDANG UNDAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobilisasi dan Demobilisasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9702 |
| Jumlah diDownload | 349 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara