Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Uu 19-1992 Tentang Merek
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Mei 1997 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9374 |
| Jumlah diDownload | 408 |
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | 3681 |
| Tanggal Pengundangan | 07 Mei 1997 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek