Undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 2001

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2003
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 2001
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2003
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan4281
Tanggal Pengundangan31 Maret 2003
Pejabat Pengundangan