Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2025
TentangPerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat14
Jumlah diDownload17
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan7132
Tanggal Pengundangan04 September 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI