Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 2002 |
| Tentang | TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 April 2002 |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6595 |
| Jumlah diDownload | 558 |
| Tahun Pengundangan | 2002 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 30 |
| Nomor Tambahan | 4191 |
| Tanggal Pengundangan | 17 April 2002 |
| Pejabat Pengundangan | BAMBANG KESOWO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang