Undang-undang Nomor 17 Tahun 1951 Tentang Menetapkan \"undang-undang Darurat Tentang Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat\" Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1951
TentangMENETAPKAN \"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT\" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum