Undang-undang Nomor 17 Tahun 1951 Tentang Menetapkan \"undang-undang Darurat Tentang Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat\" Sebagai Undang-undang
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Penghentian Berlakunya Undang-undang No. 17 Tahun 1951 (lembaran Negara 1951 No. 100)