Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 1964 |
| Tentang | LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | DR. SUBANDRIO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-undang |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8836 |
| Jumlah diDownload | 475 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-undang
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)