Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Perubahan Uu No. 15 Tahun 1950 Ri untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-progo
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | PERUBAHAN UU NO. 15 TAHUN 1950 RI UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sleman di Provinsi Istimewa Yogyakarta Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Istimewa Yogyakarta |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2289 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 1951 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 101 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 1951 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sleman di Provinsi Istimewa Yogyakarta
- Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Istimewa Yogyakarta
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950� (lembaran-negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang