Undang-undang Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2025
TentangPerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat14
Jumlah diDownload13
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan180
Nomor Tambahan7145
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI