Undang-undang Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Januari 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Uu 2-1958 Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Ri dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang