Undang-undang Nomor 22 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat� (undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
| Tahun Pengundangan | 1956 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 54 |
| Nomor Tambahan | 1085 |
| Tanggal Pengundangan | 01 September 1956 |
| Pejabat Pengundangan |