Undang-undang Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama, yang Dikeluarkan Berdasarkan " Indische Muntwet 1912" (undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-undang
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 76 |
| Nomor Tambahan | 481 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 1953 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952 Tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-bea Masuk
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952 Tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-bea Masuk