Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Ri
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Oktober 1997 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7899 |
| Jumlah diDownload | 292 |
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 74 |
| Nomor Tambahan | 3703 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 1997 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri