Undang-undang Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1990
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 1990
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan3416
Tanggal Pengundangan19 Juli 1990
Pejabat Pengundangan