Undang-undang Nomor 33 Tahun 1957 Tentang Penetapan Bagian Iii (kementerian dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 108 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Oktober 1957 |
| Pejabat Pengundangan |