Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar "akuntan" ("accontant")
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 103 |
| Nomor Tambahan | 705 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Desember 1954 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik