Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5 |
| Nomor Tambahan | 4960 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional