Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undangundang No 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengahquot Lembarannegara Tahun 1957 No 77 Sebagai Undangundang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 58 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NO 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANGUNDANG NO 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAHQUOT LEMBARANNEGARA TAHUN 1957 NO 77 SEBAGAI UNDANGUNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3660 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 108 |
| Nomor Tambahan | 1643 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Juli 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah