Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1976
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 1976
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan