Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 74 |
| Tahun | 1957 |
| Tentang | PENCABUTAN QUOTREGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEGQUOT DAN PENETAPAN QUOTKEADAAN BAHAYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10792 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 160 |
| Nomor Tambahan | 1485 |
| Tanggal Pengundangan | 30 November 1957 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya