Undang-undang Nomor 77 Tahun 1957 Tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun1957
TentangPESETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DIDAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3264
Jumlah diDownload267
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan167
Nomor Tambahan1489
Tanggal Pengundangan19 Desember 1957
Pejabat Pengundangan