Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 170 |
| Nomor Tambahan | 1491 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 1957 |
| Pejabat Pengundangan |