Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1947
TentangMEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan