Undang-undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1951
TentangPENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1951
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juli 1951
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum