Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1998
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 1998
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10932
Jumlah diDownload357
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan176
Nomor Tambahan3788
Tanggal Pengundangan01 Oktober 1998
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum