Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (lembaran-negara No.9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 36 |
| Nomor Tambahan | 816 |
| Tanggal Pengundangan | 15 Juni 1955 |
| Pejabat Pengundangan |