Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (tambahan Lembaran-negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-negara No. 40 Tahun 1953)
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 61 |
| Nomor Tambahan | 1323 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Mei 1957 |
| Pejabat Pengundangan |