Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 Tentang Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran Negara Tahun 1955 No. 24)
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 51 |
| Nomor Tambahan | 856 |
| Tanggal Pengundangan | 09 Maret 1955 |
| Pejabat Pengundangan |