Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5 |
| Nomor Tambahan | 501 |
| Tanggal Pengundangan | 01 April 1954 |
| Pejabat Pengundangan |