Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No. 141) untuk Selanjutnya
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 12 |
| Nomor Tambahan | 498 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 1954 |
| Pejabat Pengundangan |