Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 54 |
| Nomor Tambahan | 573 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Maret 1954 |
| Pejabat Pengundangan |