Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Nomor1
Tahun2025
TentangRedistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2025
Diundangkan Tanggal16 Januari 2025