Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2 6 Ghz

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2025
TentangPeraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2025
Diundangkan Tanggal29 Desember 2025