Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Nomor15
Tahun2025
TentangStandar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2025
Diundangkan Tanggal22 Oktober 2025