Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH |
Nomor | 13 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 11 Juli 2025 |
Diundangkan Tanggal | 15 Juli 2025 |