Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Nomor21
Tahun2025
TentangStandar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2025
Diundangkan Tanggal31 Oktober 2025